Sarjana di Atas Kertas: Mencerminkan Kegagalan Pendidikan Nasional?
Apakah pendidikan dan Sekolah itu penting? Sebuah kalimat retoris yang selalu dilontarkan dan sudah banyak bertebaran di mana-mana. Pasalnya, di zaman yang super canggih ini dengan label teknologi 4.0 yang memudahkan manusia dalam melakukan segala aktivitasnya, seakan-akan sekolah dan pendidikan menjadi hal yang tidak relevan lagi. Bahkan, sebagian orang yang kontra terhadap pentingnya sekolah menyebutkan bahwa sekolah itu hanya buang-buang waktu saja, sekolah itu hanya sistem cacat yang membuat siswa menjadi bodoh. Opini pro dan kontra sudah tidak asing kita dengarkan atau baca dari laman internet. Pada akhirnya, kita sendiri juga yang menentukan apakah pendidikan dan sekolah itu penting atau tidak.
Untuk menjawab pertanyaan Pertanyaan tersebut, kita harus membedah asal muasal sekolah dan pendidikan khususnya di Indonesia dari kacamata seorang bapak pendidikan yaitu Ki Hajar Dewantara. Seorang pelopor sekaligus aktivis di bidang pendidikan yang membawa pengaruh besar dalam perubahan pendidikan di negara tersebut. Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan adalah sebuah proses untuk memerdekakan manusia secara lahiriah dan batiniah (Febriyanti, 2021). Manusia yang merdeka adalah mereka yang selamat raganya dan bahagia jiwanya. Maka dari itu, beliau menyebutkan bahwa pendidikan memiliki 3 peran penting, yaitu:
- Memajukan dan menjaga diri
- Memelihara dan menjaga bangsa
- Memelihara dan menjaga dunia
Tiga konsep di atas disebut dengan filosofi Tri Rahayu. Secara rinci, memerdekakan seseorang adalah langkah awal untuk memerdekakan keluarga, memerdekakan keluarga adalah langkah awal untuk memerdekakan daerah, dan seterusnya yang tujuan utamanya adalah untuk mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan.
Tentunya pendidikan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan sehari-hari karena hakikat pendidikan sendiri adalah proses mencari ilmu pengetahuan secara terus menerus dari awal kehidupan sampai akhir hayat berdasarkan pengalaman dan/atau pengkajian fakta-fakta. Oleh sebab itu, Pendidikan dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
- Pendidikan Formal
- Pendidikan Informal
- Pendidikan Non-formal
Pendidikan Formal merupakan tanggung jawab pemerintah yang menjamin hak setiap warga negaranya dengan memfasilitasi sekolah sebagai upaya untuk mewujudkan proses pendidikan. Pendidikan Informal adalah sekolah pertama bagi setiap orang karena pengalaman dan lingkungan keluarga merupakan bentuk-bentuk perwujudan pendidikan yang dilaksanakan secara Informal. Sedangkan, pendidikan Non-formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan oleh suatu lembaga atau organisasi yang tidak wajib diikuti, seperti kursus bahasa inggris, pelatihan keterampilan dan lain sebagainya.
Lalu, jika pendidikan itu penting untuk keberlangsungan hidup apakah sekolah juga penting?. Pertanyaan seperti ini tidak bisa dijawab secara mentah, riset dan survey sangat diperlukan. Tujuan didirikannya sekolah adalah untuk mewujudkan proses pendidikan yang tidak dapat dilakukan secara Informal seperti dalam lingkungan keluarga. Banyak alasan yang mendukung sekolah itu penting, salah satunya adalah peran orang tua yang tidak cukup untuk memberikan pendidikan kepada anaknya. Selain itu, hukum di Indonesia sudah menjamin setiap warga negaranya untuk memiliki hak dalam mendapatkan pendidikan seperti yang tertuang di dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 bab XIII pasal 31 tentang Pendidikan. Terlebih lagi, fungsi sekolah didukung oleh hukum lain seperti yang tertuang dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika warga negaranya saja sudah enggan sekolah, bagaimana suatu negara tersebut dapat mewujudkan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa?
Sekolah itu tidak penting jika anda menolak untuk mendapatkan hak pengajaran. Sekolah itu tidak penting jika anda tidak ingin mewujudkan cita-cita bangsa. Dan sekolah itu tidak penting jika orang tua dan lingkungan keluarga anda sanggup untuk mengajarkan setiap hal yang diajarkan di sekolah kepada anak-anaknya. Hal tersebut sudah cukup untuk menjawab pertanyaan “Apakah sekolah itu penting?”. Namun, masih banyak orang yang tidak terima dengan hal tersebut, mereka tetap menyebutkan bahwa sekolah itu tidak penting karena berkaca dari sistem pendidikan yang cacat, tidak dapat diandalkan, dan hanya akan membuat siswa menjadi bodoh.
Tidak dapat dipungkiri, di dunia ini tidak ada yang ideal. Bahkan, tubuh yang terlihat sehat pun belum tentu tidak merasakan sakit. Sekolah menjadikan siswa menjadi bodoh karena sistem kurikulum standar nilai yang hanya akan membuat siswa berlomba-lomba untuk lolos di atas nilai yang ditentukan. Mereka dipaksa untuk mempelajari setiap hal yang belum tentu mereka inginkan dan bermanfaat bagi dirinya. Sejatinya, rumus phytagoras yang kita pelajari di sekolah belum tentu akan kita gunakan di dalam kehidupan, sekolah penuh dengan kepalsuan. Memberikan pelajaran yang tidak sesuai dengan realita yang dihadapi di dunia nyata. Para siswa akan kebingungan dalam manajemen uang, bagaimana cara mencintai diri sendiri, dan bagaimana cara melakukan interview yang baik juga benar ketika akan melamar pekerjaan. Karena semua hal tersebut tidak pernah diajarkan di sekolah.
Semua siswa sibuk mendapatkan nilai terbaik dengan alasan supaya mendapatkan nilai terbaik dengan ijazah yang bagus. Saat ini, banyak kasus pemalsuan ijazah SMA, S1, S2, sampai S3 dengan membayar sekian rupiah sudah bisa mendapatkan ijazah yang legal (Huda, 2021). Karena, realita di dunia nyata bukan pemahaman siswa yang dicari perusahaan melainkan di mana dia kuliah? ijazah apa yang dia punya?. Kita seperti penjual asongan yang memberikan ijazah kepada setiap perusahaan untuk melamar pekerjaan. Hal yang tidak etis terjadi di dunia pendidikan, mengemis demi mendapatkan pekerjaan, sungguh ironi.
Pendidikan yang tujuan awalnya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan membuat setiap warga negaranya berkualitas, justru menjadi labirin kesesatan yang membawa siswanya menjadi sarjana di atas kertas. Hanya untuk satu buah kertas, kita rela belajar di sekolah selama 12 tahun. Belum lagi dengan universitas yang jenjang akademiknya lebih tinggi, kesempatan diterima di perusahaan pun tentu lebih tinggi juga.
Tetapi, kita sebagai warga negara tidak bisa terus menyalahkan sistem pendidikan yang telah dirancang. Karena, masih banyak faktor lain yang mendukung keberlangsungan pendidikan di suatu negara. Seperti seorang pendidik yang berperan penting dalam dunia pendidikan harus disiapkan agar menjadi seorang pendidik yang berkualitas. Ki Hajar Dewantara menyebutkan bahwa seorang pendidik itu harus mengikuti konsep Triloka yaitu:
- Ing Ngarso Sing Tulodo (Sebagai seorang pendidik, dari depan harus mampu menjadi contoh/panutan)
- Ing Madyo Mangun Karso (Seorang pendidik dari tengah harus mampu memberikan prakarsa/ide)
- Tut wuri Handayani (Seorang pendidik dari belakang harus memberikan arahan atau dorongan)
Tiga kalimat di atas menjadi semboyan pendidikan di Indonesia, dengan harapan seorang pendidik harus mampu mewujudkan konsep-konsep tersebut, agar proses belajar mengajar yang terjadi bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan tujuan bangsa. Pemerintah pasti selalu berupaya untuk memperbaiki sistem pendidikan agar menjadi lebih baik lagi. Maka dari itu, mari kita putuskan mata rantai ini, dan buat sistem pendidikan di indonesia menjadi lebih baik lagi. Diawali dari diri kita sendiri, keluarga, sampai dengan lingkungan tempat kita tinggal.
Daftar Pustaka
Febriyanti, N. (2021). Implementasi Konsep Pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(1), 1631-1637.
Huda, M. N. (2021). Harga Ijazah SD Rp 2 Juta, Ijazah S3 Rp 11 Juta, Pemesan Bebas Tentukan Universitas yang Disukai. Tribunjateng.com. Diakses dari https://jateng.tribunnews.com/2021/02/23/harga-ijazah-sd-rp-2-juta-ijazah-s3-rp-11-juta-pemesan-bebas-tentukan-universitas-yang-disukai pada tanggal 9 April 2023
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Bab XIII Pasal 31 tentang Pendidikan. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Detail/101646/uud-no-- pada tanggal 9 April 2023.